A. Pengertian dan Sejarah
Setiap melakukan suatu pekerjaan kita harus memperhatikan K3LH agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat fatal. Selain itu kita harus memperhatikan kebersihan yang ada pada lingkungan kerja agar dapat menciptakan suasana yang nyaman dan sehat. Sehat artinya bahwa lingkungan itu telah benar-benar bersih. Nyaman memiliki arti yang menunjukan bahwa tempat itu memang rapi dan indah serta enak untuk dipandang
K3LH adalah singkatan dari Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan Hidup. Ini mencakup segala upaya yang dilakukan perusahaan untuk melindungi dan meningkatkan kesehatan, keselamatan, dan kualitas lingkungan hidup bagi karyawan yang bekerja di tempat kerja. Implementasi K3LH bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan ramah lingkungan.
Sejarah K3LH di Indonesia dimulai pada tahun 1970 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang tersebut menjadi landasan bagi perkembangan keselamatan kerja di Indonesia. Pada tahun 1992, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja. Sejak itu, K3LH menjadi perhatian serius bagi perusahaan dan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kerja dan melindungi kesehatan karyawan.
B. Keselamatan Kerja
Yaitu usaha untuk sedapat mungkin membrikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan,cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja pada setiap karyawan danuntukmelindungi sumber daya manusia.
Faktor-faktor pendukung keselamatan kerja yaitu:
- Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan kondisi fit untuk pekerja
- Pengaturan jam istirahat yang memadai untuk menjaga kestabilan untuk bekerja
- Pengaturan Penggunaan peralatan kantor yang menjamin kesehatan kerja pekerja
- Pengaturan Sikap tubuh dan anggota badan yang efektif yang tidak menimbulkan gangguan ketika bekerja
- Penyediaan sarana untuk melindungi keselamatan kerja pekerja
- Kedisiplinan pekerja untuk mentaati ketentuan penggunaan peralatan kerja dan perlindungankese lamatan kerja yang telah disediakan dan diatur dengan SOP (Standard Operating Prosedur) yang telah ditetapkan
C. Kesehatan Kerja
Yaitu Suatu kondisi yang optimal/ maksimal dengan menunjukkan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian pekerjaan secara efektif.
Faktor-faktor pendukung kesehatan kerja yaitu:
- Pola makan yang sehat dan bergizi
- Pola pengaturan jam kerja yang tidak menganggu kesehatan pekerja
- Pola pengaturan istirahat yang cukup pada pekerja/ profesional
- Pola pengaturan tata cara sikap bekerja secara ergonomi
- Pola pengaturan lingkungan yang harmonis yang tidak mengganggu kejiwaan
- Pola pengaturan tata ruang kerja sehat
- Pola pengaturan tata warna dinding dan perabotan yang tidak ganggu kesehatan
- Pola pengaturan penerangan ruang kerja yang memadai
- Pola perlindungan atas penggunaan peralatan yang menimbulkan gangguan kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar