Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3LH) dan budaya kerja industri



 A. Pengertian dan Sejarah

Setiap melakukan suatu pekerjaan kita harus memperhatikan K3LH agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat fatal. Selain itu kita harus memperhatikan kebersihan yang ada pada lingkungan kerja agar dapat menciptakan suasana yang nyaman dan sehat. Sehat artinya bahwa lingkungan itu telah benar-benar bersih. Nyaman memiliki arti yang menunjukan bahwa tempat itu memang rapi dan indah serta enak untuk dipandang

K3LH adalah singkatan dari Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan Hidup. Ini mencakup segala upaya yang dilakukan perusahaan untuk melindungi dan meningkatkan kesehatan, keselamatan, dan kualitas lingkungan hidup bagi karyawan yang bekerja di tempat kerja. Implementasi K3LH bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan ramah lingkungan.

Sejarah K3LH di Indonesia dimulai pada tahun 1970 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang tersebut menjadi landasan bagi perkembangan keselamatan kerja di Indonesia. Pada tahun 1992, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja. Sejak itu, K3LH menjadi perhatian serius bagi perusahaan dan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kerja dan melindungi kesehatan karyawan.

B. Keselamatan Kerja

Yaitu usaha untuk sedapat mungkin membrikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan,cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja pada setiap karyawan danuntukmelindungi sumber daya manusia.

Faktor-faktor pendukung keselamatan kerja yaitu:

  1. Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan kondisi fit untuk pekerja
  2. Pengaturan jam istirahat yang memadai untuk menjaga kestabilan untuk bekerja
  3.  Pengaturan Penggunaan peralatan kantor yang menjamin kesehatan kerja pekerja
  4. Pengaturan Sikap tubuh dan anggota badan yang efektif yang tidak menimbulkan gangguan ketika bekerja
  5. Penyediaan sarana untuk melindungi keselamatan kerja pekerja
  6. Kedisiplinan pekerja untuk mentaati ketentuan penggunaan peralatan kerja dan perlindungankese lamatan kerja yang telah disediakan dan diatur dengan SOP (Standard Operating Prosedur) yang telah ditetapkan

C. Kesehatan Kerja

Yaitu Suatu kondisi yang optimal/ maksimal dengan menunjukkan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian pekerjaan secara efektif.

Faktor-faktor pendukung kesehatan kerja yaitu:

  1. Pola makan yang sehat dan bergizi
  2. Pola pengaturan jam kerja yang tidak menganggu kesehatan pekerja
  3. Pola pengaturan istirahat yang cukup pada pekerja/ profesional
  4. Pola pengaturan tata cara sikap bekerja secara ergonomi
  5. Pola pengaturan lingkungan yang harmonis yang tidak mengganggu kejiwaan
  6. Pola pengaturan tata ruang kerja sehat
  7. Pola pengaturan tata warna dinding dan perabotan yang tidak ganggu kesehatan
  8. Pola pengaturan penerangan ruang kerja yang memadai
  9. Pola perlindungan atas penggunaan peralatan yang menimbulkan gangguan kesehatan

D. Dasar Hukum K3

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur oleh UndangUndang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik
Indonesia.

E. Tujuan K3

Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien
F. Kebijakan dan Prosedur K3

a) Unsur manusia :

Merupakan upaya preventif agar tidak terjadi kecelakaan atau paling tidak untuk menekan timbulnya kecelakaan menjadi seminimal mungkin (mengurangi terjadinya kecelakaan).
Mencegah atau paling tidak mengurangi timbulnya cidera, penyakit, cacat bahkan kematian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
Menyediakan tempat kerja dan fasilitas kerja yang aman, nyaman dan terjamin sehingga etos kerja tinggi, produktifitas kerja meningkat.
Penerapan metode kerja dan metode keselamatan kerja yang baik sehingga para pekerja dapat bekerja secara efektif dan efisien.
Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

b) Unsur pekerjaan :

Mengamankan tempat kerja, peralatan kerja, material (bahan-bahan), konstruksi, instalasi pekerjaan dan berbagai sumber daya lainnya.
Meningkatkan produktifitas pekerjaan dan menjamin kelangsungan produksinya.
Terwujudnya tempat kerja yang aman, nyaman dan terjamin kelangsungannya.
Terwujudnya pelaksanaan pekerjaan yang tepat waktu dengan hasil yang baik dan memuaskan.

c) Unsur perusahaan :

Menekan beaya operasional pekerjaan sehingga keuntungan menjadi lebih besar, perusahaan bisa lebih berkembang dan kesejahteraan karyawan dapat ditingkatkan.
Mewujudkan kepuasan pelanggan (pemberi kerja) sehingga kesempatan perusahaan untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan lebih banyak.
Terwujudnya perusahaan yang sehat Kecelakaan
Kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.

JOBSHEET K3LH : JOBSHEET K3LH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Masukan Populer